Revisi Pendakian Ke TNGP ?

Aturan pendakian di TNGP yang kontroversi itu telah direvisi? Benarkah? Wah baru dapet infonya... tapi belon sempet membuktikannya langsung ke TKP / lokasi. Untuk detilnya bisa di sedot dari sini

Nah ini dia sedikit kutipannya... moga aja benar adanya ( Ups.. untuk penyajian ada Daftar isi yang di cut )





SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
           Nomor: SK. 34 /11-TU/1/2010
                      TENTANG
  PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI
         BESAR NOMOR SK. 84 /11-TU/1/2009
           TENTANG PETUNJUK TEKNIS
             PELAYANAN PENDAKIAN
               DI TAMAN NASIONAL
           GUNUNG GEDE PANGRANGO
              KEPALA BALAI BESAR
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Menimbang : a. bahwa kawasan Taman Nasional Gunung
               Gede Pangrango (TNGGP) merupakan
               Kawasan       Pelestarian     Alam     yang
               mengembangkan         fungsi     pemanfaatan
               berkelanjutan, oleh karena itu pengembangan
               aktivitas wisata alam perlu dikelola dengan
               optimal untuk memberikan pengalaman
               memuaskan bagi pengunjung, namun tetap
               menjaga kualitas fungsi kawasan;
            b. bahwa pendakian ke puncak Gunung Gede
               dan Pangrango merupakan aktifitas wisata
                          
               alam yang paling populer di kawasan
               TNGGP, dan terbukti bahwa kegiatan
               pendakian memberikan dampak terhadap
               kawasan, berupa sampah, erosi, vandalisme,
               pencemaran sumber air, pengambilan sumber
               daya alam hayati seperti bunga edelweiss.
               Oleh karena itu kegiatan pendakian harus
               dikelola dengan baik sehingga dapat
               meminimalkan       dampak     tersebut   dan
               meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung;
            c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a,b
               dan dalam rangka optimalisasi fungsi
               pelayanan bagi pendaki serta untuk
               keseragaman       pelaksanaan      pelayanan
               pendakian oleh petugas, perlu ditetapkan
               Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP
               tentang     Petunjuk    Teknis     Pelayanan
               Pendakian di Kawasan TNGGP.
Mengingat :

            1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang
               Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
               Ekosistemnya;
            2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang
               Pengelolaan Lingkungan Hidup;
            3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang
               Kehutanan;
            4. Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998
               tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
               Pelestarian Alam;
            5. Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1998
               tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
               Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen
               Kehutanan;
            6. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004
               tentang Perlindungan Hutan;
                          
             7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
                 28/Kpts-II/2003 jo Keputusan Menteri
                 Kehutanan No. SK.233/Menhut-II/2004
                 tentang Pembagian Rayon di Taman
                 Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata
                 Alam dan Taman Buru Dalam Rangka
                 Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
                 (PNBP);
             8. Peraturan      Menteri     Kehutanan     No.
                 P.02/Menhut-II/2006     tentang    Petunjuk
                 Pelaksanaan Penatausahaan Pungutan dan
                 Iuran Bidang Perlindungan Hutan dan
                 Konservasi Alam;
             9. Peraturan      Menteri     Kehutanan     No.
                 P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan
                 Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman
                 Nasional.
                 MEMUT USKAN:
Menetapkan : PETUNJUK          TEKNIS         PELAYANAN
             PENDAKIAN DI TAMAN NASIONAL
             GUNUNG GEDE PANGRANGO
KESATU     : Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional
             Gunung Gede Pangrango Tentang Petunjuk
             Teknis Pelayanan Pendakian Di Taman Nasional
             Gunung Gede Pangrango sebagaimana tercantum
             dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA      : Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud
             dalam amar KESATU merupakan acuan bagi
             petugas pelayanan pendakian dan seluruh staf
             Balai Besar TNGGP dalam melayani pengunjung
             pendakian;
                            
KETIGA       : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini
               akan diatur kemudian;
KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka
               Keputusan Kepala Balai TNGGP Nomor SK. 84
               /11-TU/1/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tentang
               Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian Taman
               Nasional Gunung Gede Pangrango, dinyatakan
               tidak berlaku lagi;
KELIMA       : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                        Ditetapkan di  : Cibodas
                        Pada tanggal   : 20 April 2010
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Direktur Jenderal PHKA.
2. Sekretaris Ditjen PHKA.
3. Direktur Konservasi Kawasan Ditjen PHKA
4. Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam
    Ditjen PHKA
5. Kepala Pusat Informasi Kehutanan
6. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat
7. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
8. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor, Cianjur dan
    Sukabumi
9. Pejabat Eselon 3 dan 4 Lingkup Balai Besar TNGGP
                               
                               
                   DAFTAR ANAK LAMPIRAN
Anak Lampiran 1: Bagan Alur Proses SIMAKSI
Anak Lampiran 2: Bagan Alur Pelaksanaan Pendakian
Anak Lampiran 3: Tata Cara Penerimaan Telpon Untuk Booking
                 Pendakian
Anak Lampiran 4: Tata Cara Pengisian Buku Registrasi Booking
Anak Lampiran 5: Tata Cara Pengisian Buku Rekapitulasi SIMAKSI
Anak Lampiran 6: Format Buku Registrasi Booking
                 (Resort Mandalawangi Cibodas)
Anak Lampiran 7: Format Buku Registrasi Booking (Resort Gunung Putri)
Anak Lampiran 8: Format Buku Registrasi Booking (Resort Selabintana)
Anak Lampiran 9: Format Buku Rekapitulasi SIMAKSI
                               
 
Lampiran :      Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP tentang
                Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian Di
                TNGGP.
               SK. 34 /11-TU/1/2010
Nomor      :
Tanggal    :   20 April 2010
                     I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
   Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
   merupakan salah satu lokasi pendakian yang cukup dikenal di
   Indonesia.     Hal ini terbukti dengan tingginya minat
   pengunjung untuk melakukan pendakian di kawasan TNGGP.
   Aksesibilitas menuju kawasan yang relatif mudah dan jalur
   pendakian yang cukup memadai, menyebabkan pendakian ke
   Puncak Gede dan Pangrango sangat populer di kalangan
   pendaki pemula, pelajar, mahasiswa dan kelompok pencinta
   alam dari kota-kota seperti Jakarta, Bandung, Bogor,
   Tangerang, dan kota-kota lain. Setiap tahun rata-rata hampir
   60 % pengunjung datang untuk tujuan pendakian.
   Tingginya minat pengunjung untuk aktifitas pendakian,
   ternyata memberikan dampak negatif yang nyata terhadap
   ekosistem kawasan TNGGP. Dampak negatif tersebut terjadi
   di sepanjang jalur pendakian, alun-alun Mandalawangi dan
   Kandang Badak. Contoh dari dampak tersebut adalah sampah
   pengunjung dan vandalisme terhadap fasilitas-fasilitas
   rekreasi dan wisata alam. Data menunjukkan sampah per
   minggu yang dihasilkan dari aktifitas pengunjung di pintu
   masuk Cibodas adalah 63.175 gram dan di Kandang Badak /
   perkemahan mencapai 97.225 gram (Aep Priatna, 2004).
   Dampak negatif lainnya adalah erosi dan pengerasan tanah
                             

terutama di jalur pendakian, serta pencemaran sumber air
tanah.
Karakteristik pendaki di TNGGP umumnya adalah pelajar
baik pelajar SLTA dan SLTP maupun mahasiswa. Rendahnya
pengetahuan serta kesadaran pengunjung tentang bagaimana
berperilaku yang baik dan selaras ketika berada di kawasan
konservasi tidak dapat dipungkiri merupakan penyebab
terjadinya dampak negatif dari kegiatan pendakian di
kawasan TNGGP.
Kegiatan pendakian di alam memiliki resiko. Resiko dapat
bervariasi mulai dari kecelakaan ringan hingga kecelakaan
berat yang dapat mengakibatkan kematian.               Resiko
kecelakaan pendaki menjadi semakin tinggi oleh karena
pengunjung kurang mematuhi peraturan dan cara berperilaku
yang seharusnya saat melakukan pendakian, antara lain :
penggunaan pakaian dan alas kaki yang tidak layak, serta
tidak mengikuti jalur setapak yang sudah disediakan.
Oleh karena itu, dalam upaya mengurangi dampak kerusakan
pada ekosistem, dan untuk meningkatkan ”image” TNGGP
sebagai daerah tujuan WISATA ALAM yang berwawasan
lingkungan, diperlukan upaya pengaturan pengunjung untuk
tujuan pendakian.
Pengaturan pengunjung merupakan salah satu bentuk upaya
pengendalian yang perlu dilakukan agar dampak negatif dari
aktivitas wisata ini dapat ditekan, dan keselamatan pendaki
dapat lebih terjamin. Selain itu, dengan adanya pengaturan ini
maka pengelolaan aktifitas pendakian dapat berjalan efektif
yang merupakan wujud pelayanan prima kepada pengunjung.
Pengelolaan pengunjung pendakian telah dilakukan di Balai
TNGGP dan diformulasikan dalam bentuk Surat Keputusan
Kepala Balai TNGGP No.18/Kpts/V-TNGP/2002 dan Surat
Keputusan Balai Besar TNGGP No.69/VI-TU/2007 tentang
                            
Juknis Pelayanan Pendakian TNGGP. Juknis ini merupakan
pedoman bagi petugas dalam memberikan pelayanan bagi
pendaki, yang meliputi Prosedur pendakian, terutama sistem
registrasi (langsung dan tidak langsung/booking), waktu
booking, sistem kuota pendaki, dan peraturan bagi pendaki
ketika berada di dalam kawasan.
Juknis Pelayanan Pendakian pertama diformulasikan dalam
bentuk Surat Keputusan Kepala Balai TNGGP No.18/Kpts/V-
TNGP/2002 yang kemudian direvisi dengan Surat Keputusan
Balai Besar TNGGP No.69/VI-TU/2007 tentang Juknis
Pelayanan Pendakian TNGGP. Dalam kurun waktu 7 tahun
sejak diterbitkannya Juknis Pelayanan Pendakian pertama dan
revisinya, telah terjadi beberapa perkembangan ketentuan
bagi aktifitas pendakian di TNGGP sehingga dipandang perlu
dilakukan revisi demi pelayanan kenyamanan, keamanan dan
kepuasan pengunjung.
Dengan adanya revisi ini diharapkan dapat meningkatkan
pelayanan pendakian yang lebih efektif dan kegiatan
pendakian yang semakin mendekati prinsip-prinsip ekowisata
sesuai dengan tujuan pokok pengembangan wisata alam di
kawasan TNGGP.
Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan hasil evaluasi
terhadap Petunjuk Teknis yang merupakan Lampiran dari
Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP Nomor SK. 84 /11-
TU/1/2009 tanggal 10 Agustus 2009 Revisi dilakukan
terutama terhadap prosedur pendakian (pengajuan izin
pendakian, sistem booking dan pengurusan SIMAKSI), jam
masuk kedalam dan keluar kawasan, penetapan jumlah
anggota pendaki, petugas pelayanan pendakian dan prosedur
keselamatan pendaki.
                           
B. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1. Maksud
   Maksud penyusunan Juknis Pelayanan Pendakian ini adalah
   terciptanya sistem pelayanan pengunjung pendakian yang
   lebih efektif dalam rangka meningkatkan kepuasan
   pengunjung dan terwujudnya pemanfaatan sumber daya alam
   yang lestari.
2. Tujuan
   a. Menciptakan mekanisme pelayanan pendakian yang
        efektif dan efisien.
   b. Sebagai pedoman dan acuan bagi petugas dalam
        memberikan pelayanan          pendakian dengan tertib
        administrasi dan informasi yang memadai.
3. Sasaran
   Sasaran Juknis Pelayanan Pendakian ini adalah terwujudnya
   pengelolaan pendakian di kawasan TNGGP, guna
   meningkatkan aktivitas pendakian yang berwawasan
   lingkungan dengan memperhatikan aspek perlindungan dan
   pelestarian kawasan serta memberikan kepuasan dan
   pengalaman bagi pendaki.
C. Ruang Lingkup
   Juknis Pelayanan Pengunjung di Kawasan TNGGP meliputi
   landasan hukum dan arahan teknis, prosedur pendakian,
   pelaksanaan pendakian, tugas dan tanggung jawab petugas
   pelayan pendakian dan peraturan pendakian.
D. Pengertian-Pengertian
   1. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri
        khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang
                              
   mempunyai fungsi        perlindungan sistem penyangga
   kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
   dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya
   alam hayati dan ekosistemnya
2. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang
   mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi
   yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
   pengetahuan,     pendidikan,      menunjang    budidaya,
   pariwisata dan rekreasi
3. SDA (Sumber Daya Alam) hayati adalah unsur-unsur
   hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati
   (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang
   bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara
   keseluruhan membentuk ekosistem
4. Ekowisata adalah kegiatan wisata yang secara langsung
   dan tidak langsung mempromosikan perlindungan
   lingkungan dan memberikan peningkatan kepada
   kesejahteraan masyarakat.
5. Pendakian di kawasan TNGGP adalah kegiatan
   pendakian yang mendapatkan ijin dari Balai Besar
   TNGGP dan hanya dilakukan pada jalur-jalur resmi.
6. Jalur pendakian adalah jalur resmi yang ditetapkan oleh
   Balai Besar TNGGP untuk kegiatan pendakian
7. Booking adalah suatu sistem reservasi untuk
   mendapatkan izin pendakian melalui pemesanan baik
   langsung maupun tidak langsung di kantor Balai Besar
   TNGGP.
8. Kuota adalah batas maksimal jumlah pendaki setiap hari
   yang ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNGGP.
                          
9. SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi)
    yang dimaksud adalah surat izin resmi yang dikeluarkan
    oleh Balai Besar TNGGP untuk keperluan pendakian.
10. Pusat Informasi Pengunjung/Visitor Center adalah
    bangunan yang berlokasi di Kantor Balai Besar TNGGP
    dan berfungsi sebagai pusat pelayanan pengunjung untuk
    mendapatkan informasi tentang taman nasional serta
    pengurusan izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI).
11. Pusat Informasi/Information Center adalah bangunan
    yang berlokasi di pintu masuk dan berfungsi sebagai
    tempat informasi potensi kawasan yang akan dikunjungi.
12. Petugas Perijinan/Pelayanan Pendakian adalah
    pegawai Balai Besar TNGGP yang ditunjuk yang
    mempunyai tugas mengelola dan menerbitkan SIMAKSI.
13. Petugas Pemungut adalah pegawai Balai Besar TNGGP
    yang ditunjuk yang mempunyai tugas memungut tiket
    masuk TNGGP dan Asuransi kecelakaan pengunjung.
14. Pengunjung Pendakian adalah orang yang melakukan
    kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede
    Pangrango melalui prosedur yang telah ditetapkan.
15. Pemandu/ Guide adalah orang yang diberi tugas untuk
    mendampingi kelompok pendaki yang melakukan
    kegiatan pendakian di TNGGP dan berasal dari petugas
    Balai Besar TNGGP maupun masyarakat yang sudah
    menjadi anggota kelompok pemandu TNGGP.
16. Interpreter adalah pegawai Balai Besar TNGGP atau
    anggota mitra yang ditugaskan memberikan interpretasi
    kepada pengunjung.
                          
17. Interpretasi adalah suatu seni pemanduan dalam
    menjelaskan objek sumberdaya alam (flora, fauna, proses
    geologis, proses biotik dan abiotik yang terjadi) TNGGP
    oleh pengelola kawasan kepada pengunjung yang datang
    sehingga dapat memberikan inovasi dan menggugah
    pemikiran untuk mengetahui, menyadari, mendidik dan
    bila memungkinkan menarik minat pengunjung untuk
    ikut menjaga kawasan dan sumberdaya alamnya tersebut
    atau mempelajarinya lebih lanjut.
18. Penutupan Pendakian adalah usaha pemulihan/recovery
    ekosistem hutan TNGGP dari aktivitas pendakian dengan
    cara menutup semua bentuk aktivitas pendakian ke
    puncak Gunung Gede dan Pangrango; atau upaya
    antisipasi terhadap bahaya kebakaran akibat kemarau
    panjang; atau upaya untuk melindungi pendaki dari
    bahaya longsor atau kecelakaan lainnya akibat curah
    hujan yang sangat tinggi dan angin kencang; atau bencana
    alam lainnya.
19. Pemulihan/Recovery ekosistem adalah upaya perbaikan
    ekosistem dari kondisi rusak ke kondisi awal/baik secara
    alami maupun dengan campur tangan manusia.
20. Vandalisme adalah salah satu tindakan merusak dari
    pengunjung antara lain berupa mencoret-coret di kulit
    pohon, batu, dan lain-lain.
21. Kemah adalah meletakkan, membangun tenda atau
    struktur berbentuk tenda dari bahan untuk tenda yang
    dipergunakan untuk berteduh atau menginap
22. Poskodal adalah Pos Komando dan Pengendalian yang
    berfungsi sebagai pemantau segala aktifitas pengamanan
    di TNGGP.
                           
23. Mekanisme Pembayaran adalah suatu system
    pembayaran SIMAKSI yang dilakukan pada saat booking
    secara langsung maupun tidak langsung.
24. Volunteer adalah organisasi sukarelawan bersifat
    independen yang tumbuh dan berkembang serta dibina
    secara kemitraan oleh Balai Besar TNGGP untuk
    menumbuhkembangkan kegiatan konservasi berupa
    kesadartahuan, perlindungan dan pelestarian alam di
    kawasan TNGGP.
25. Sistem booking on-line yang dimaksud adalah suatu
    sistem reservasi melalui layanan internet website
    resmi TNGGP untuk mendapatkan izin pendakian
    dan berbagai informasi yang berhubungan dengan
    pendakian.
                         
                     II. ARAHAN TEKNIS
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merupakan
kawasan taman nasional yang dikelola dengan sistem zonasi.
Dengan luas kawasan sebesar 22.851,782 ha, pengelolaan
TNGGP dibagi dalam 7 zona yaitu : Zona Inti (9.612,795 ha),
Zona Rimba (7.175,411 ha), Zona Pemanfaatan (1.330,443 ha),
Zona Rehabilitasi (4.367,192 ha), Zona Tradisional (312,136 ha),
Zona Khusus (3,190 ha) dan Zona Konservasi Owa Jawa (50,100
ha).
Kegiatan pendakian di TNGGP berada pada Zona Pemanfataan
taman nasional dan zona ini merupakan habitat bagi berbagai
jenis flora dan fauna yang sangat penting bagi keseimbangan
ekosistem Gunung Gede dan Pangrango. Keberadaan jenis flora
dan fauna di dalam kawasan TNGGP ini sangat sensitif terhadap
perilaku pengunjung, oleh karena itu kegiatan pendakian di
kawasan TNGGP harus memperhatikan aspek-aspek sebagai
berikut :
1. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
     Aktivitas pengunjung di dalam kawasan taman nasional
     berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap
     keanekaragaman hayati dalam bentuk:
     a. Penyebaran biji dan atau benih ke dalam kawasan yang
         dibawa oleh pengunjung baik sengaja maupun tidak
         sengaja dari luar kawasan;
     b. Pemadatan tanah yang dapat menyebabkan erosi,
         terutama pada jalur pendakian dan lokasi-lokasi kemping
         pendaki;
     c. Gangguan terhadap satwa liar, terutama saat musim
         berkembang biak satwa liar, dan kemungkinan adanya
         perubahan perilaku satwa liar;
                               
d. Perusakan vegetasi di sepanjang jalur pendakian dan di
   lokasi kemping akibat pematahan ranting, cabang untuk
   kayu bakar dan alat bantu saat mendirikan tenda;
e. Pencemaran lingkungan akibat buangan sampah pendaki
   dan kotoran manusia di lokasi kemping dan di lokasi
   sumber mata air, yang tidak memperhatikan kaidah
   lingkungan;
f. Kebakaran yang dipicu oleh pembuatan api unggun,
   puntung rokok, dan lain-lain.
Dalam      rangka     mempertahankan        nilai   penting
keanekaragaman hayati Ekosistem Gunung Gede dan
Pangrango, maka pendakian di TNGGP harus dilaksanakan
dengan memperhatikan:
a. Kondisi lingkungan antara lain fisik, biologi, sarana
   wisata, aspek kepuasan pengunjung, serta kemampuan
   petugas dan mitra yang terlibat dalam pengamanan
   pengunjung, maka ditetapkan jumlah total kuota pendaki
   di 3 jalur pendakian di TNGGP sebanyak 600 orang/per
   hari, dengan perincian 300 orang dari pintu masuk
   Cibodas, 200 orang dari pintu masuk Gunung Putri dan
   100 orang dari pintu masuk Selabintana;
b. Sebelum tersedianya fasilitas sanitari, pembuangan
   kotoran manusia harus dilakukan jauh dari sumber air,
   dengan cara menggali tanah sedalam minimal 20 cm,
   kemudian ditutup kembali dengan tanah bersamaan
   dengan kertas tissu yang telah digunakan;
c. Sampah bekas makanan tidak diijinkan dibuang di dalam
   kawasan,     dan bila       ingin   mencuci peralatan
   masak/makan/minum, maka sisa makanan dipindahkan
   terlebih dahulu kedalam plastik sampah untuk dibawa
   kembali;
d. Pendaki tidak diperkenankan membawa senjata api,
   senjata tajam, narkoba ke dalam kawasan, serta
   membawa biji / bibit / benih tumbuhan serta satwa ke dan
   dari dalam kawasan;
                          
   e. Pendaki tidak diperkenankan membuat jalur-jalur baru
        atau jalan pintas/short cut karena akan merusak vegetasi
        pada jalur-jalur tersebut.
   f. Sampah-sampah pendaki harus dibawa kembali dan
        ditempatkan pada pembuangan sampah di pintu keluar.
   g. Pengelolaan pendakian menggunakan sistem booking,
        kuota, batas lama tinggal di dalam kawasan, dan
        penutupan pendakian pada waktu yang ditentukan.
2. Perlindungan Nilai Budaya
   Terdapat nilai budaya yang erat kaitannya dengan pelestarian
   Gunung Gede dan Pangrango, yaitu legenda dan kepercayaan
   masyarakat Sunda terhadap tempat dan situs-situs yang
   ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede
   Pangrango. Hal ini menunjukkan bahwa TNGGP memiliki
   nilai legenda dan sejarah bagi budaya tradisional masyarakat
   setempat. Legenda dan sejarah merupakan atraksi wisata
   yang juga diminati oleh pengunjung. Namun, terbukti bahwa
   pengunjung dapat memberikan dampak negatif terhadap situs
   dan lokasi wisata akibat perilaku vandalisme pengunjung.
   Oleh karena itu, pendidikan bagi pengunjung melalui
   pelayanan interpretasi dan pemanduan diharapkan dapat
   meningkatkan penghargaan pengunjung terhadap nilai
   legenda dan sejarah suatu tempat atau situs. Membuat dan
   meletakkan papan interpretasi dan tanda-tanda (signs) pada
   lokasi situs merupakan salah satu cara agar pengunjung
   mengetahui nilai penting dari situs tersebut.
3. Aspek       Kepuasan,       Pengalaman     dan    Keamanan
   Pengunjung
   Kepuasan dan pengalaman pengunjung merupakan hal utama
   dalam wisata alam dan merupakan faktor penentu agar
   pengunjung akan datang lagi ke kawasan tersebut. Oleh
   karena itu, kegiatan wisata pendakian harus dapat
                                
memberikan kepuasan dan pengalaman sesuai harapan dan
keinginan pengunjung.
Untuk memberikan kepuasan bagi pengunjung atau pendaki
dilakukan beberapa hal sebagai berikut :
a. Perijinan diberikan pada calon pendaki dengan jumlah
    minimal 3 orang maksimal 10 orang dan dikontrol oleh 1
    orang ketua kelompok.
b. Menyediakan fasilitas wisata dan memasang tanda-tanda
    yang jelas berupa petunjuk arah dan papan interpretasi
    pada tempat-tempat yang strategis, serta memasang alat
    bantu dijalur tanjakan untuk memudahkan pengunjung.
c. Memberikan informasi tentang kawasan dan jalur
    pendakian, termasuk aturan dan tata tertib selama berada
    di dalam kawasan, sehingga pengunjung mendapatkan
    pengetahuan dan aturan pendakian sebelum pendakian
    dimulai.
d. Pemberian informasi yang dilakukan oleh petugas
    perijinan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala
    Balai Besar di pintu masuk sebelum pendaki masuk ke
    dalam kawasan.
e. Untuk efektivitas penyampaian informasi, pemeriksaan
    personal use, alat dan bahan terlarang serta sampah,
    setiap pendaki diwajibkan masuk dan keluar (chek in /
    chek out) di pintu masuk / keluar pada pukul 07.00 –
    22.00 WIB.
                           
               III. PROSEDUR PENDAKIAN
A. Kuota
   Jumlah pengunjung pendakian di TNGGP ditetapkan
   dengan sistem kuota yaitu sebanyak 600 orang/hari
   dengan rincian pada masing-masing pintu masuk
   pendakian sebagai berikut:
   1. Pintu Masuk Mandalawangi Cibodas 300 orang/hari
   2. Pintu Masuk Gunung Putri 200 orang/hari
   3. Pintu Masuk Selabintana 100 orang/hari
B. Pengajuan Ijin Pendakian
   Perijinan merupakan hal mutlak yang harus dilakukan
   pertama kali oleh para calon pendaki di kawasan TNGGP.
   Perijinan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi
   sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada pengunjung dan
   merupakan keabsahan sebagai pengunjung TNGGP.
   Perijinan untuk pendakian di Balai Besar TNGGP
   dilaksanakan dengan sistem Booking (Reservasi), dengan
   ketentuan sebagai berikut :
   (a) Booking diberlakukan bagi pendaki yang berasal dari
       dalam negeri (WNI) atau pendaki luar negeri yang
       memliki KITAS dan bertempat tinggal (residen) di
       Indonesia.
   (b) Bagi calon pendaki dari luar negeri (WNA) tidak
       diberlakukan sistem booking. Mengingat pertimbangan
       tertentu antara lain keterbatasan waktu tinggal di
       Indonesia dan meningkatkan kegiatan kepariwisataan
       pada skala internasional / promosi ke Indonesia
       khususnya ke TNGGP.
                              
 (c) Booking dilakukan paling cepat 1 (satu ) bulan sebelum
     tanggal pelaksanaan pendakian dan paling lambat 7
     (tujuh) hari sebelumnya (H-30 sampai dengan H-7);
 (d) Konfirmasi kepastian dari booking harus dilakukan paling
     lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pendakian (H-7),
     jika sampai H-7 tidak ada konfirmasi, maka booking
     dianggap batal;
 (e) Apabila sebelum H-7 kuota sudah terpenuhi, maka calon
     pendaki yang akan membooking dimasukan pada daftar
     cadangan;
 (f) Apabila sampai H-7 masih tersedia kuota, maka calon
     pendaki masih diijinkan sampai H-3;
 (g) Apabila pada hari H masih tersedia kuota, maka calon
     pendaki dapat diijinkan naik pada hari tersebut;
 (h) Booking diharuskan membayar sebesar 30 % dari biaya
     total. Pelunasan pembayaran dilakukan pada saat
     pengambilan SIMAKSI;
 (i) Booking dilakukan secara on line dengan mengisi
     aplikasi di http://booking.gedepangrango.org/ .
 (j) Booking akan valid atau sah apabila dilampirkan bukti
     setoran yang kami terima melalui e mail
     booking@gedepangrango.org;
 (k) Bila karena sesuatu hal yang berasal dari calon pendaki,
     membatalkan        pendakian secara       sepihak  maka
     pembayaran booking tidak dapat dikembalikan.
 (l) Simaksi dapat diambil pada jam kerja dan hari
     Sabtu/Minggu yakni pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Pada
     hari libur/cuti nasional kami tidak membuka pelayanan
     booking dan pengambilan simaksi.
 Booking dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu :
a.   Online
     Booking melalui sistem online dapat dilakukan dengan
     mengunjungi       situs   www.gedepangrango.org     dan
     mengklik pelayanan booking online atau
                            
http://booking.gedepangrango.org/         dengan mem-
perhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Booking online dilakukan melalui 4 tahap yakni a)
    kewajiban, hal yang dilarang dan persetujuan, b)
    mengisi quis, c) mengisi data ketua kelompok dan
    anggota, d) persetujuan pembayaran dengan pilihan :
    belum menentukan pilihan, membayar langsung atau
    transfer ke Rekening Bank BNI Cabang Cipanas No
    019 012 7132 atas nama Balai Besar Taman Nasional
    Gn Gede Pangrango (PNBP), dan f) mendapatkan
    kode booking dan mencetak simaksi sementara.
2. Booking dilakukan secara online dengan mengisi
    aplikasi             formulir                  pada
    http://booking.gedepangrango.org/,      tiap  regu
    /simaksi hanya terdiri dari 10 orang dengan 1
    orang sebagai ketua kelompok.
3. Layanan online dapat dilakukan 24 jam setiap harinya
4. Booking diharuskan membayar minimal sebesar 30%
    dari biaya total. Pelunasan pembayaran dilakukan
    pada saat pengambilan SIMAKSI.
5. Apabila dalam tempo 3 hari belum menentukan
    pembayaran maka sistim akan menghapus data
    anda secara otomatis.
6. Bukti transfer dapat dikirim melalui e mail
    booking@gedepangrango.org, dan dibawa ketika
    mengambil simaksi.
7. Kode booking dapat digunakan untuk meng-edit data
    pendaki atau menambah jumlah pendaki, namun tidak
    dapat digunakan kembali apabila sudah kadalarsa
    (lebih dari 3 hari) dan telah di VALIDASI.
8. Segala data yang diberikan harus di validasi ketika
    mengambil simaksi seperti copy KTP dan bukti
    setoran. Apabila data KTP tidak valid maka simaksi
    dapat BATALKAN.
9. Untuk lebih jelasnya sebelum pelaksanaan booking
    online dapat menghubungi kantor Balai Besar
                         
       TNGGP        atau     mengirim       e   mail     ke
       booking@gedepangrango.org;
b. Langsung
   Booking dapat dilakukan dengan cara langsung datang ke
   bagian perijinan di Visitor Centre di Kantor Balai Besar
   TNGGP Cibodas pada jam kerja yaitu Senin s/d Kamis
   pukul 08.00 s/d 15.30 WIB, Jumat pukul 09.00 s/d 16.00
   sedangkan Sabtu dan Minggu, pengunjung dapat
   melakukan booking dan penyelesaian administasi
   pendakian pada pukul 09.00 s/d 15.00 WIB dengan
   membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
c. Menggunakan Fax-Telepon
   Cara ini tidak dianjurkan mengingat banyak
   menemukan kendala namun apabila mendesak maka
   dapat dilakukan dengan cara; Calon pengunjung
   pendakian TNGGP dapat melakukan booking melalui
   telepon/faksimil ke Kantor Balai Besar TNGGP (0263-
   512776/519415) dengan memperhatikan hal-hal sebagai
   berikut :
   a   Layanan telepon hanya pada hari Senin s/d Jum’at
       (pukul 08.00 – 15.30 WIB), sedangkan layanan
       faksimil terbuka pada hari Senin s/d Minggu;
   b   Mengkonfirmasi terlebih dahulu ketersediaan kuota
       pada tanggal pendakian yang diinginkan masih ada
       atau tidak;
   c   Mengirimkan data diri seluruh calon pendaki
       (fotocopy KTP/SIM/Kartu Pelajar/Passpor         yang
       masih berlaku, termasuk data umur, jenis kelamin,
       pekerjaan dan nama ketua rombongan), waktu
       pendakian, pintu masuk dan keluar pendakian melalui
       faksimil;
                         
C. Pengurusan SIMAKSI
   a   Setiap calon pendaki yang telah mengajukan ijin
       pendakian (booking) baik yang melalui telepon/faks
       maupun yang langsung, harus mengurus SIMAKSI
       pendakian maksimal 1 hari sebelum hari H pendakian (H-
       1) setelah melakukan pelunasan pembayaran perijinan;
   b   Waktu pengurusan SIMAKSI pendakian pada jam kantor
       08.00 s/d 15.00 WIB di loket perijinan di Kantor Balai
       Besar TNGGP di Cibodas;
   c   Penyelesaian dan pengambilan SIMAKSI pendakian
       dilakukan di loket perijinan kantor Balai Besar TNGGP
       di Cibodas setiap hari pada jam kerja;
   d   Bila SIMAKSI pendakian belum diselesaikan pada waktu
       yang telah ditentukan yaitu H-7, maka booking yang
       bersangkutan dinyatakan batal dan jatah kuota akan
       diberikan kepada pendaki yang mendaftar untuk tanggal
       tersebut dan menyelesaikan administrasi SIMAKSI
       pendakian pada tanggal tersebut;
   e   Validasi SIMAKSI pendakian dilakukan oleh Kepala
       Balai Besar atau pejabat yang ditunjuk dengan tanda
       tangan asli / basah;
   f   Pembayaran tiket/karcis masuk dan asuransi dilakukan di
       loket perijinan resmi dan diselesaikan pada saat
       pengambilan SIMAKSI pendakian;
   g   Segala bentuk perijinan yang dilakukan tidak di loket
       resmi TNGGP dianggap illegal dan pihak Balai Besar
       TNGGP tidak menanggung akibat yang terjadi;
   h   SIMAKSI pendakian hanya berlaku untuk satu (1) kali
       masuk.
D. Persyaratan
   Untuk dapat memperoleh SIMAKSI pendakian di TNGGP,
   maka setiap calon pendaki harus memenuhi persyaratan
   sebagai berikut :
                              
    a. Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/ KTM/ SIM/
        Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta
        pendakian;
    b. Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun,
        disamping identitas diri bersangkutan harus pula
        menyertakan Surat Ijin Orang Tua/Wali yang
        ditandatangani diatas materai senilai Rp. 6000, serta
        dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali;
    c. Jumlah anggota pendaki dalam SIMAKSI adalah 1
        kelompok minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 10
        (sepuluh) orang;
    d. Satu kelompok (3 orang s/d 10 orang) harus memiliki 1
        (satu) orang ketua kelompok yang berperan sebagai
        penanggungjawab       kelengkapan     administrasi   dan
        keselamatan anggotanya;
E. Tiket Masuk
    1. Tiket pendakian di TNGGP dikenakan sesuai dengan
        ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah
        Nomor 59 tahun 1998 tentang Tarif Penerimaan Negara
        Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Departemen
        Kehutanan. Bila terdapat aturan / kebijakan baru tentang
        tarif tiket di kawasan konservasi, maka tarif tiket
        pendakian di TNGGP akan disesuaikan;
    2. Tiket berlaku untuk usia 5 tahun ke atas;
    3. Harga tiket dikenakan sebesar yaitu Rp. 2.500,- per hari
        per orang untuk pendaki domestik dan Rp. 20.000,- per
        hari per orang untuk pendaki mancanegara;
    4. Setiap pendaki (domestik dan mancanegara) diwajibkan
        membeli asuransi sebesar Rp. 2.000,- per orang;
                              
F. Ketentuan Lain-Lain
   1. Tes Tertulis
      Sebelum melaksanakan pendakian, para calon pendaki
      diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis tentang
      pengetahuan pendakian di Visitor Center dan atau
      Information Center BBTNGGP. Apabila dari hasil tes
      tersebut calon pendaki dinyatakan tidak lulus maka yang
      bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan pendakian
      pada saat itu.
   2. Pendampingan
      2.a. Wajib Pendampingan
            Pendampingan baik dilakukan dengan porter,
            pemandu maupun interpreter wajib untuk
            Wisatawan      Mancanegara/      WNA       dengan
            pendamping yang berasal dari Forum Interpreter dan
            atau Pemandu yang memiliki lisensi TNGGP.
            Wisatawan Nusantara (Pendaki Indonesia /WNI)
            wajib didampingai apabila tidak sesuai standard
            pendakian TNGGP.
      2. b. Tidak Wajib Pendampingan
            Wisatawan Nusantara (Pendaki Indonesia/WNI)
            tidak wajib pendampingan apabila :
            a. Pecinta Alam dengan surat organisasi Pencinta
               Alam,
            b. Pelajar berkualifikasi Pencinta Alam dengan
               surat lembaga pendidikan, dan
                             
      c. Pecinta alam independen atau Perseorangan,
         dengan bukti keanggotaan atau pengalaman
         berstandar pendakian gunung.
2.c. Standarisi Organisasi/Kelompok Pencinta Alam
      Organisasi/Kelompok Pecinta Alam yang telah
      mengadakan Pendidikan Pecinta Alam dengan
      materi antara lain :
      a. Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
      b. Peta dan Kompas
      c. Survival
      d. Menggunakan Peralatan Standard Pendakian .
2.d. Standarisasi Pendaki Indipendent atau Perseorangan
      a. Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
      b. Peta dan Kompas
      c. Survival
      d. Menggunakan Peralatan Standard Pendakian.
2.e. Penentuan Wajib /Tidak Wajib Pendampingan
Penetapan wajib pendampingan atau tidak pendampingan
dilakukan oleh petugas Piket Pelayanan Pendakian
BBTNGGP, dengan pertimbangan:
1.Ada atau tidaknya surat dari Organisasi/Lembaga
  Pendidikan yang menyatakan kualifikasi Pencinta
  Alam atau bukti keanggotaan/pengalaman berstandar
  pendakian gunung;
2.Siap memakai/membawa peralatan Standard Pendakian
  yang tercantum pada Bab VI bagian B
3.Membawa kantong sampah /trash bag masing-masing;
4.Belum pernah melanggar aturan pendakian.
                        
3. Perubahan/Pembatalan SIMAKSI Pendakian
    Perubahan jadwal pendakian, penambahan ataupun
      pengurangan calon pendaki dapat dilakukan paling
      lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pendakian (H-5)
      selama kuota masih tersedia;
    Bagi calon pendaki yang sudah memegang SIMAKSI
      pendakian tidak dapat menambah, mengurangi jumlah,
      ataupun mengganti calon pendaki karena terkait
      dengan kuota dan pembukuan pada sistem booking;
    Pembatalan oleh calon pendaki dapat diterima, tetapi
      karcis masuk dan asuransi yang telah dibayarkan tidak
      dapat dikembalikan (segala biaya menjadi resiko
      pendaki);
    Pembatalan SIMAKSI pendakian dapat dilakukan jika
      terjadi Force Majeur, yaitu terjadinya bencana alam,
      seperti gunung meletus, angin kencang, hujan lebat,
      kebakaran hutan dan lain-lain yang dapat mengancam
      keselamatan pendaki, sehingga TNGGP perlu menutup
      kegiatan pendakian tanpa pemberitahuan terlebih
      dahulu. Dalam hal ini, tiket masuk dan asuransi yang
      telah diterima pendaki dapat ditarik dan diuangkan
      kembali
    Apabila pendaki tidak memenuhi peraturan sesuai
      juknis ini dan pengisian data yang tidak benar maka
      SIMAKSI AKAN DIBATALKAN.
4. Batas Lama Pendakian
   a. Batas lama pendakian yang diijinkan di TNGGP
      adalah 2 (dua) hari dan 1 (satu) malam;
   b. Jika ada tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan
      foto, pembuatan video / film, dan lain-lain, ingin
      melakukan pendakian lebih dari ketentuan pada nomor
      a diatas, maka harus ada ijin khusus dari Kepala Balai
      Besar TNGGP;
                          
   c. Bila pendaki melanggar ketentuan batas lama
      pendakian maka dianggap melanggar dan akan
      dikenakan sanksi berupa denda 10 kali lipat tiket
      PNBP (Rp.2.500,-) per 1 hari keterlambatan.
5. Penutupan Pendakian
   Penutupan jalur pendakian merupakan salah satu bentuk
   pengelolaan pendakian yang dilakukan dalam rangka
   pemulihan (recovery) ekosistem, antisipasi bahaya
   kebakaran akibat musim kemarau, dan antisipasi cuaca
   dingin akibat musim hujan yang disertai angin yang dapat
   membahayakan para pendaki.
   Mekanisme penutupan ada 2 yaitu rutin dan insidentil
   (sewaktu-waktu bila dibutuhkan) yang kepastian
   penutupannya akan dikeluarkan oleh Balai Besar TNGGP
   dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
b. Penutupan Rutin
   Penutupan jalur pendakian secara rutin direncanakan
   dilakukan selama 2 kali dalam 1 tahun yaitu pada waktu-
   waktu sebagai berikut :
   1. Bulan Agustus selama 1 bulan penuh (1 Agustus-31
       Agustus) dikarenakan pada bulan ini merupakan
       musim kemarau dan sebagai antisipasi bahaya
       kebakaran hutan serta pemulihan ekosistem.
   2. Bulan Januari s/d Maret (1 Januari – 31 Maret)
       dikarenakan pada bulan ini merupakan musim hujan,
       suhu dingin dan bahaya angin kencang. Ini merupalan
       salah satu upaya pengamanan pengunjung TNGGP.
   Penutupan rutin akan diumumkan oleh Balai Besar
   TNGGP, melalui spanduk, surat edaran dan website
   TNGGP (www.gedepangrango.org).
                          
c. Penutupan Insidentil
   Penutupan pendakian dapat juga dilakukan sewaktu-
   waktu oleh Balai Besar TNGGP bila diperlukan.
   Pendakian akan ditutup sementara bila terjadi bahaya
   longsor, angin ribut, dan kebakaran hutan untuk
   melindungi pengunjung dari bahaya kecelakaan.
                       
              IV. PELAKSANAAN PENDAKIAN
Setelah calon pendaki mendapatkan SIMAKSI pendakian,
selanjutnya calon pendaki dapat melakukan kegiatan pendakian
pada hari/tanggal dan pintu masuk yang telah ditetapkan.
Alur pelaksanaan pendakian adalah sebagai berikut :
A. Pintu Masuk Pendakian
    1. Pendaki melapor di pintu masuk sesuai yang tercatat pada
        SIMAKSI Pendakian;
    2. Waktu melapor mulai pukul 07.00 s/d 22.00 WIB setiap
        harinya;
    3. Melakukan tes tertulis pada jam kerja atau 1 (satu) jam
        sebelum pelaksanaan pendakian bagi pendaki yang tidak
        menggunakan booking online;
    4. Menunjukkan surat ijin pendakian (lembar putih dan
        merah) berikut karcis masuk dan asuransi sebagai bukti
        keabsahan administrasi;
    5. Menunjukkan form pemeriksaan dan pencatatan barang
        bawaan yang dapat menghasilkan sampah untuk diperiksa
        bersama-sama kemudian dicocokan dengan barang yang
        dibawa masing-masing pendaki dan ditandatangani
        bersama;
    6. Petugas meneliti dan mengecek data yang tertera pada
        surat ijin meliputi: nomor, nama ketua regu, jumlah
        anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk
        dan asuransi serta nama-nama anggota pendakian;
    7. Petugas memberi informasi tentang peraturan/tata tertib
        pendakian;
    8. Petugas melakukan pemeriksaan (check packing)
        terhadap barang bawaan pengunjung termasuk perbekalan
        logistik untuk pendakian;
    9. Untuk mempercepat proses pemeriksaan (check packing),
        di-WAJIBKAN ketua kelompok sudah mencatat jenis
                              
       barang bawaan pada bagian belakang lembar SIMAKSI
       pendakian sebelum melapor di pintu masuk.
   10. Setelah pemeriksaan, petugas memberikan validasi (paraf
       dan tanggal) pada lembar SIMAKSI pendakian.
   11. SIMAKSI pendakian lembar putih berikut karcis masuk
       dan asuransi diberikan kembali kepada pendaki sebagai
       bukti yang sah selama aktifitas pendakian, sedangkan
       lembar merah disimpan di pintu masuk sebagai arsip
       setelah dilakukan pencatatan pada buku register
       pendakian (masuk).
   8. Pendaki dianggap sebagai pengunjung pendakian secara
       resmi sejak masuk/memasuki kawasan TNGGP.
B. Saat Pendakian
   Dalam rangka pengamanan pengunjung pendakian dan untuk
   perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang
   harus diperhatikan antara lain:
   1. Setiap pendaki harus menggunakan pakaian dan sepatu
       khusus untuk standar pendakian.
   2. Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah
       ditentukan.    Tidak diijinkan berjalan di luar jalur,
       membuat jalur baru dan atau membuat jalur pintas/short
       cut;
   3. Kemping hanya dilakukan pada lokasi yang telah
       ditentukan yaitu Kandang Batu, Kandang Badak, Alun-
       Alun Mandalawangi, Alun-Alun Barat dan Timur dan
       Cigeber ;
   4. Kemping selain dilokasi pada no. 3 diatas tidak diijinkan
       dan akan dianggap illegal bila dilakukan. Bila hal ini
       dilakukan, maka akan ditindak oleh petugas sesuai sanksi
       yang berlaku;
   5. Saat pendakian dan kemping, pengunjung tidak diijinkan
       membuat api dari kayu untuk memasak, perapian dan
       tujuan lainnya. Pengunjung pendakian disarankan untuk
                              
       membawa parafin, kompor gas / minyak tanah untuk
       keperluan memasak.
   6. Setiap rombongan pendaki diwajibkan membawa 1
       kantong sampah untuk memasukkan sampah setelah
       pendakian
   7. Sampah-sampah pendaki harus dibawa kembali dan
       ditempatkan pada pembuangan sampah di pintu keluar.
C. Pintu Keluar Pendakian
   1. Waktu melapor mulai pukul 07.00 s/d 22.00 WIB setiap
       harinya.
   2. Menunjukkan surat ijin pendakian (lembar putih) berikut
       karcis masuk dan asuransi sebagai bukti keabsahan
       administrasi.
   3. Menunjukkan Form Pemeriksaan dan Pencatatan Barang
       Bawaan yang dapat menghasilkan sampah untuk
       diperiksa bersama-sama dan mencocokkan dengan
       sampah yang dibawa oleh masing-masing pendaki.
   4. Petugas meneliti dan mengecek data yang tertera pada
       surat ijin meliputi: nomor, nama ketua regu, jumlah
       anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk
       dan asuransi serta nama-nama anggota pendakian.
   5. Ketua regu wajib mengecek kelengkapan jumlah
       anggotanya.
   6. Pemeriksaan (Check packing) dilakukan terhadap barang
       bawaan pengunjung setelah melakukan pendakian.
   7. Pendaki menunjukkan hasil sampah dari barang
       bawaannya kepada petugas dan membuangnya pada
       lokasi yang ditentukan.
   8. Setelah pemeriksaaan, petugas memberikan validasi
       (paraf dan tanggal) pada kolom yang sudah tersedia.
   9. SIMAKSI pendakian lembar putih diberikan kepada
       petugas pintu keluar sebagai arsip setelah dilakukan
       pencatatan di buku register pendakian (keluar)
                              
10. Kegiatan pendakian selesai sejak pendaki menyampaikan
    SIMAKSI pendakian lembar putih kepada petugas pintu
    keluar.
11. Sampah pendakian dibawa kembali kerumah pendaki.
                         
     V. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PETUGAS
                  PELAYANAN PENDAKIAN
A. Petugas Perijinan/Pelayanan Pendakian
   Petugas pelayanan perijinan pendakian di Balai Besar Taman
   Nasional Gunung Gede Pangrango adalah pegawai Balai
   Besar TNGGP yang mempunyai tugas mengelola dan
   menerbitkan SIMAKSI pendakian. Adapun petugas perijinan
   terdiri dari 2 orang yang masing-masing mempunyai fungsi :
   1. Sebagai pengurus administrasi
   2. Sebagai interpreter/pemberi informasi
   Rincian tugas yang dilakukan oleh petugas perijinan
   pendakian adalah sebagai berikut :
   1. Menerima telepon atau faksimil dari calon pendaki dalam
       rangka booking, kuota dan memberikan penjelasan
       tentang syarat memperoleh simaksi pendakian. (Tata cara
       menerima telepon dan memberikan informasi lewat
       telepon kepada calon pendaki dapat dilihat pada Anak
       Lampiran 3);
   2. Mencatat booking kedalam buku register (tata cara
       menulis booking dalam buku register pada Anak
       Lampiran 4,6,7,8);
   3. Setiap hari memeriksa kuota pendakian;
   4. Tidak boleh memproses SIMAKSI pendakian jika
       persyaratan tidak lengkap sesuai dengan jumlah calon
       pendaki;
   5. Menentukan dan menilai apakah kelompok pendaki
       /kelompok independent WAJIB PENDAMPINGAN
       ATAU TIDAK WAJIB PENDAMPINGAN
   6. Memeriksa keabsahan persyaratan seperti masa berlaku,
       keaslian dan kepemilikan tanda pengenal;
   7. Mencatat semua data yang dibutuhkan ke dalam
       SIMAKSI pendakian sesuai data calon pendaki yang ada;
                              
   8. Menerbitkan SIMAKSI pendakian;
   9. Mencatat        dan     merekapitulasi    semua     data
       SIMAKSI/pengunjung pendakian yang telah dikeluarkan
       ke dalam buku register sesuai pintu masuk dan tanggal
       masuk (tata cara mencatat rekapitulasi SIMAKSI
       pendakian dapat dilihat pada Anak Lampiran 4 dan 9).
   10. Mencatat dan merekapitulasi jumlah pengunjung perhari
       sesuai dengan SIMAKSI pendakian dan diberikan kepada
       petugas poskodal agar disampaikan kepada petugas pintu
       masuk (lihat Anak Lampiran 9);
   11. Menyerahkan SIMAKSI pendakian ke petugas pemungut
       tiket masuk dan asuransi;
   12. Menyerahkan contoh Form Daftar Barang Bawaan Yang
       Menghasilkan Sampah;
   13. Mengecek ulang tiket masuk dan asuransi;
   14. Untuk pendaki Independet atau Perseorangan, petugas
       menulis:       APABILA        PERALATAN         YANG
       DIGUNAKAN TIDAK STANDAR MAKA SIMAKSI
       AKAN DIBATALKAN.
   15. Penandatanganan SIMAKSI pendakian oleh ketua
       rombongan;
   16. Penandatanganan SIMAKSI pendakian dan stempel oleh
       petugas;
   17. Wajib memberikan informasi mengenai tata tertib
       pendakian di TNGGP kepada calon pendaki;
   18. Membuat Berita Acara Serah Terima SIMAKSI
       pendakian pada setiap akhir piket pelayanan perijinan
       untuk disampaikan kepada petugas piket pelayanan
       perijinan berikutnya.
B. Petugas Pemungut Tiket Masuk
   1. Memeriksa kesesuaian dan keabsahan SIMAKSI pendaki
       (jumlah calon pendaki, pengunjung dalam negeri atau
       luar negeri);
   2. Memeriksa/mencocokkan barang bawaan masing-masing
       pendaki dengan form barang bawaan yang telah dibuat
                              
      oleh masing-masing pendaki dan menulis nomor simaksi
      pada Kantong Sampah/Trash Bag pendaki;
   3. Memberikan tiket masuk sesuai dengan data yang tertera
      dalam SIMAKSI pendakian;
   4. Memberikan asuransi sesuai dengan data yang tertera
      dalam SIMAKSI pendakian;
   5. Menulis nomor tiket masuk dan nomor asuransi pada
      buku registrasi yang sudah disediakan;
   6. Membubuhkan tanggal masuk dan keluar pada setiap
      lembar tiket dan asuransi;
   7. Menerima uang tiket masuk dan asuransi;
   8. Menyetorkan hasil penerimaan uang tiket masuk dan
      asuransi kepada Bendahara penerima PNBP yang telah
      ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNGGP.
C. Petugas Pintu Masuk
   1. Memeriksa SIMAKSI pendakian seperti nomor
      SIMAKSI pendakian, nama ketua rombongan, umur, tiket
      masuk dan asuransi serta jumlah peserta;
   2. Memeriksa/mencocokkan barang bawaan masing-masing
      pendaki dengan form barang bawaan yang telah dibuat
      oleh masing-masing pendaki dan menulis nomor simaksi
      pada Kantong Sampah/Trash Bag pendaki
   3. Melaksanakan dan menilai hasil tes tertulis para calon
      pendaki serta menentukan apakah pendaki tersebut lulus
      atau tidak;
   4. Memeriksa keabsahan peserta disesuaikan dengan
      identitasnya;
   5. Memberikan tanda (tagging) baik berupa cap, gelang
      maupun bentuk tagging lainnya;
   6. Memberikan informasi tentang aturan dan tata tertib
      pendakian di TNGGP;
   7. Melakukan pemeriksaan (check packing) dan menulis
      barang bawaan yang menghasilkan sampah di belakang
      SIMAKSI pendakian;
                            
   8. Mengecek peralatan pendakian apakah telah sesuai
       standard pendakian atau tidak, apabila peralatan tidak
       standard maka SIMAKSI dapat dibatalkan.
   9. Validasi SIMAKSI pendakian pada lembar merah oleh
       petugas masuk;
   10. Memberikan dispensasi terhadap barang bawaan yang
       prioritas diperlukan;
   11. Mencatat dalam SIMAKSI pendakian bahwa mereka
       telah diberikan pengarahan;
   12. Mengarsipkan lembar SIMAKSI warna merah;
   13. Mencatat SIMAKSI pendakian yang masuk kawasan
       dalam buku register (Anak Lampiran 9);
   14. Menyerahkan buku register yang berisi data pengunjung
       masuk kawasan setiap 1 minggu sekali kepada Kepala
       Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNGGP;
   15. Mencatat rekap calon pendaki yang akan masuk
       perharinya yang diperoleh dari petugas poskodal;
   16. Melakukan evakuasi apabila terjadi kecelakaan
       pengunjung dengan terlebih dahulu melapor kepada
       Kepala Seksi Bidang Pengelolaan dan Resort setempat;
   17. Melaporkan tindak pelanggaran dan hal-hal yang terjadi
       pada jalur pendakian kepada Kepala Bidang/Kepala Seksi
       Wilayah untuk kemudian diteruskan ke kantor Balai
       Besar TNGGP.
D. Petugas Pintu Keluar
   1. Memeriksa SIMAKSI pendakian seperti nomor
       SIMAKSI pendakian, nama ketua rombongan, umur, tiket
       masuk dan asuransi serta jumlah peserta;
   2. Memeriksa sampah masing-masing pendaki dengan
       mencocokkan dengan Form barang bawaan yang
       menghasilkan sampah masing-masing pendaki;
   3. Memeriksa keabsahan peserta disesuaikan dengan
       identitasnya;
                             
   4. Mengecek sampah bawaan pada saat pengunjung turun
       dan menyesuaikannya dengan catatan pada lembar
       belakang SIMAKSI pendakian;
   5. Validasi SIMAKSI pendakian pada lembar putih oleh
       petugas keluar;
   6. Mengarsipkan lembar SIMAKSI warna putih;
   7. Melakukan evakuasi apabila terjadi kecelakaan
       pengunjung dengan terlebih dahulu melapor kepada
       Kepala Seksi Wilayah/Kepala Resort setempat;
   8. Menerima laporan dari pengunjung seperti laporan sakit,
       ada anggota yang turun lebih dahulu, perubahan rute dan
       lain-lain
   9. Melaporkan tindak pelanggaran dan hal-hal yang terjadi
       pada jalur pendakian kepada Kepala Bidang/Kepala Seksi
       untuk kemudian diteruskan ke kantor Balai Besar
       TNGGP.
   10. Memberitahukan dan memastikan bahwa sampah pendaki
       harus dibawa pulang ke rumah masing-masing.
E. Petugas Poskodal
    1. Meminta hasil rekapitulasi calon pengunjung yang telah
       terdaftar dari petugas perijinan pendakian;
    2. Melaporkan melalui radio komunikasi hasil rekapitulasi
       tersebut kepada masing-masing petugas pintu masuk
       pendakian;
    3. Menerima laporan dari petugas pintu masuk perihal
       kejadian darurat di lapangan;
    4. Menindaklanjuti laporan tersebut kepada pejabat
       berwenang di Balai Besar TNGGP.
F. Volunteer
   Volunteer dalam lingkup petugas pelayanan pendakian adalah
   kelompok sukarelawan yang berada pada pintu masuk atau
   pintu keluar pendakian dan bertugas:
                               
   1. Membantu petugas pintu masuk atau pintu keluar dalam
      melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
      kelancaran pelayanan pendakian seperti : membantu
      memeriksa keabsahan SIMAKSI, memberikan informasi
      tentang aturan dan tata tertib pendakian di TNGGP,
      pemeriksaan (check packing) barang bawaan dan
      melakukan evakuasi apabila terjadi kecelakaan
      pengunjung ;
   2. Membantu petugas patroli dalam melakukan pengawasan
      dan melaporkan pelanggaran serta hal-hal yang terjadi di
      jalur pendakian kepada petugas pintu masuk atau pintu
      keluar pendakian.
G. Lain-Lain
   1. Petugas di bagian perijinan dan petugas pemungut karcis
      tidak diperkenankan melayani pengunjung pendakian
      diluar jam yang telah ditentukan;
   2. Petugas poskodal agar menyarankan pendaki yang datang
      mengurus SIMAKSI pendakian dan tiket/asuransi diluar
      jam yang telah ditentukan untuk datang pada jam kantor
      serta tidak diperkenankan untuk melayani pengunjung
      seperti memberi SIMAKSI pendakian.
                             
               VI. PERATURAN PENDAKIAN
Peraturan pendakian merupakan rambu-rambu yang harus diikuti
oleh pendaki saat berada di dalam kawasan TNGGP, meliputi
Larangan dan Sanksi yang dikenakan bila melanggar peraturan
pendakian.
A. Larangan
    Setiap pengunjung pendakian yang memasuki kawasan
    TNGGP, DILARANG :
    1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau
        bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan
        membawa ketempat lain;
    2. Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada
        dalam kawasan;
    3. Dilarang membawa binatang kedalam maupun keluar
        kawasan;
    4. Membawa minuman keras atau beralkohol ;
    5. Membawa obat-obatan terlarang yang termasuk dalam
        daftar G Departemen Kesehatan, seperti putau, heroin,
        leksotan, ekstasi, ganja dan lain-lain yang sejenis dan
        berbahaya;
    6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya
        seperti gitar, piano, seruling, harmonika, peluit, serta alat-
        alat lain jika dibunyikan akan mengganggu ketenangan
        kehidupan flora dan fauna;
    7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi
        (Handy Talky), radio, tape, walkman, gamewatch,
        wireless dan lain-lain, kecuali jam tangan, telepon seluler
        (ponsel) dan kamera saku. Alat-alat elektronik tersebut
        dapat mengganggu ketenangan kehidupan flora fauna
        serta membahayakan pendaki gunung sendiri karena akan
        mengganggu konsentrasi dalam perjalanan di hutan.
        Untuk kegiatan nasional, operasi bersih sampah dan
                                 
       pendidikan lingkungan, Kepala Balai Besar atau pejabat
       yang ditunjuk dapat memberikan ijin membawa Handy
       Talky dengan terlebih dahulu mengajukan proposal
       kegiatan;
   8.  Membawa senjata api, senapan angin dan senjata tajam
       seperti golok, pisau (belati, lipat, dapur, dll) serta alat
       pemotong lainnya. Bagi rombongan pendaki yang
       membawa makanan kaleng, petugas lapangan dapat
       memberikan ijin membawa pisau lipat kecil 1 (satu) buah
       untuk setiap rombongan;
   9.  Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu
       seperti senjata angin, panah, ketepel, tombak, jerat lem
       atau kurungan, dan lain-lain;
   10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran
       lainnya, seperti odol, sabun, shampoo, dan lain-lain.
       Bahan-bahan tersebut dapat membahayakan bagi
       lingkungan sekitar;
   11. Membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot, untuk
       menghindari kemungkinan terjadinya vandalisme;
   12. Melakukan vandalisme, berupa perusakan fasilitas wisata,
       membuat coretan dan tempel menempel pada fasilitas
       wisata;
   13. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa
       turun kembali sampah bawaannya ke luar kawasan;
   14. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan
       karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kebakaran
       hutan;
   15. Melakukan pendakian sendiri.
B. Prosedur Keselamatan Pendaki
   Demi kenyamanan dan keamanan, setiap pendaki diwajibkan
   membawa peralatan standard minimal berupa:
   1. Tenda kedap air, dengan frame/ tiang besi/alumuniumnya
       (dilarang tenda tidak dengan tiang). Flysheet hanya
       digunakan sebagai peralatan tambahan;
                             
2. Ransel/carier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik
    (jahitan, resleting, pengikat), nyaman dipakai, Kapasitas
    40 lt atau lebih, tidak mengganggu pergerakan; Tas
    berukuran kecil hanya digunakan untuk peralatan
    tambahan.
3. Matras, minimal terbuat dari bahan evaspon, ketebalan
    min 3 mm, lebar min 40 cm, panjang min 180 cm, dapat
    digulung dan memakai pengikat, ringkas ;
4. Kantong tidur (Sleeping bag), minimal mampu menahan
    suhu 10O Celcius;
5. Sarung tangan dengan spesifikasi jari-jari tangan tertutup,
    sesuai dengan ukuran tangan menutup/melebihi
    pergelangan tangan;
6. Kaos kaki diutamakan bahan semi wool, kuat dan tebal,
    bahan bukan nylon dan membawa cadangan ( 2 Ps);
7. Baju lapangan tangan panjang, mudah kering (menyerap
    keringat)serta tidak terlalu longgar/ketat;
8. Celana lapangan dengan spesifikasi bahan tidak terbuat
    dari jeans, mempunyai saku tambahan (saku samping),
    tidak terlalu longgar/ketat;
9. Pakaian tidur/training/sweater/kaos tangan panjang yang
    bersifat menghangatkan (1 Stel);
10. Balaclava / kupluk diutamakan bahan semi wool/polar;
11. Sepatu olahraga/lapangan, minimal sepatu militer, kuat,
    nyaman dengan membawa tali sepatu cadangan (1 Ps);
12. Jas hujan, minimal jenis ponco terdapat lubang untuk
    kepala, Jenis bahan tidak mudah sobek/berserat/plastic;
13. Lampu senter, minimal menggunakan 2 buah baterai
    besar,diberi tali gantungan dengan bohlam cadangan (1
    buah), baterai cadangan (2 buah);
14. Peralatan masak : minimal misting / nasting lengkap
    dengan       spesifikasi      bahan     aluminium     dan
    memakai pembungkus, parafin atau kompos gas kecil;
15. Perbekalan logistik, untuk 2 hari 1 malam dengan volume
    disesuaikan dengan jumlah anggota kelompok;
16. Obat-obatan pribadi (alat P3K).
                            
E.  Sanksi
   Sanksi dapat dikenakan kepada setiap pelaku yang melanggar
   ketentuan sebagaimana tertuang dalam juknis. Sanksi-sanksi
   akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku sebagai berikut :
   1. Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
        Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
   2. Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Ketentuan
        Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
   3. Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
   4. Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2004 tentang
        Perlindungan Hutan
   5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan
        dan Konservasi Alam nomor 192/IV-Set/HO/2006
        tentang Prosedur Ijin Masuk Kawasan Konservasi
   6. Dan peraturan perundangan terkait lainnya
   Bentuk pelanggaran pendakian yang belum/tidak tertuang di
   dalam peraturan perundang-undangan yang ada akan
   dikenakan sanksi yaitu berupa Surat Peringatan sebayak 3
   (tiga) kali dan selanjutnya Organisasi/ Kelompok/
   Perseorangan dimasukan dalam DAFTAR HITAM (tidak
   diijinkan melakukan pendakian di TNGGP).
                              
                     VII. PENUTUP
Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
(TNGGP) merupakan kawasan pelestarian alam yang sangat
potensial untuk dikembangkan sebagai lokasi ekowisata,
pendidikan lingkungan dan penelitian. Potensi ekowisata ini,
terutama pendakian ke puncak Gunung Gede dan Pangrango
sangat populer bagi kelompok pendaki dan pecinta alam.
Namun, aktivitas wisata yang tidak dikelola dengan baik
dapat menyebabkan dampak negatif kepada kawasan, yang
akhirnya dapat merusak potensi TNGGP sebagai lokasi
ekowisata. Oleh karena itu, dalam upaya mempertahankan
keberlanjutan pemanfaatan kawasan TNGGP sebagai kawasan
wisata alam, maka pengelolaan pendakian dengan Petunjuk
Teknis Pelayanan Pendakian menjadi krusial agar
memberikan manfaat baik berupa pengalaman yang
memuaskan bagi pengunjung maupun manfaat ekonomi bagi
kawasan dan masyarakat.
Semoga petunjuk teknis pelayanan pendakian di TNGGP
dapat menjadi panduan dalam pengelolaan pendakian dan
pengelolaan ekowisata di TNGGP yang lestari.
                       Ditetapkan di  : Cibodas
                       Pada Tanggal   : 20 April 2010
                        

Posting Komentar

4 Komentar

  1. @rizky indra : sekarang udah normal sob.. silakan kontak :
    Email: info@gedepangrango.org
    Tel/ Fax: +62-263-512776 [office]

    Email: booking@gedepangrango.org
    Tel/ Fax: +62-263-519415 [booking]

    kalau mo nyari info jga booking pendakian..

    BalasHapus
  2. wah..trima kasih infonya membantu neh mas....
    tgl 18okt kita mw jlan2 ksana lagi....

    BalasHapus

Silahkan meninggalkan jejak disini bro & sist :)