"TOLAK KOMERSIALISASI TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO"

 
 
Ini masalah serius, dan yang jelas  banyak penggiat kegiatan outdoor termasuk saya, khususnya mountaneering dengan tegas menolak SKKBB Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang menyesakkan  di bawah ini :

Pada Tanggal 25 Agustus 2009

Kepala Balai Besar Tn. Gede Pangrango telah menerbitkan
SKKBB TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Nomor: SK.93/11-TU/ 1/2009

SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Nomor: SK.93/11-TU/ 1/2009

TENTANG
PENETAPAN TARIF PEMANDUAN WISATA
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
KEPALA BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO

Menimbang :
a. bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merupakan Kawasan Pelestarian Alam yang mengembangkan fungsi pemanfaatan berkelanjutan, oleh karena itu pengembangan aktivitas wisata alam perlu dikelola dengan optimal untuk memberikan pengalaman memuaskan bagi
pengunjung, namun tetap menjaga kualitas fungsi kawasan.
b. bahwa setiap pengunjung TNGGP diwajibkan untuk dipandu dengan tujuan
keamanan dan pelayanan selama kunjungan;
c. bahwa belum adanya keseragaman tarif pemanduan wisata di TNGGP
d. bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan pemanduan di TNGGP
maka perlu untuk ditetapkan besaran tarif pemanduan di TNGGP dengan
Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP.

Mengingat :
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
4. Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam;
5. Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan;
6. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
7. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut- II/2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

Memperhatikan:

1. Terbentuknya Forum Interpreter BBTNGGP;
2. Surat Forum Interpreter Nomor. 02/SUTG/FI-GPNP/ 2009 tanggal 5 Juli
2009, perihal usulan tarif Guide;
3. Hasil pembahasan Balai Besar TNGGP terhadap usulan tarif dari Forum
Interpreter TNGGP pada tanggal 30 Juli 2009
4. Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SK.91/11-TU/ 1/2009
tentang Penunjukan Petugas Pemandu, Porter dan Interpreter TNGGP;
5. Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP No. SK. 84/11-TU/1/2009 tanggal
10 Agustus 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian di TNGGP.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR TNGGP TENTANG PENETAPAN TARIF PEMANDUAN WISATA TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE  PANGRANGO

KESATU : Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Tentang Penetapan Tarif Pemanduan Wisata Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

KEDUA : Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU merupakan acuan bagi para pemandu di TNGGP untuk menetapkan tarif pemanduan kepada pengunjung TNGGP;

KETIGA : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Cibodas
Pada tanggal : 25 Agustus 2009

KEPALA BALAI BESAR,

Ttd
Ir. SUMARTO, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Direktur Jenderal PHKA;
2. Sekretaris Ditjen PHKA;
3. Direktur Konservasi Kawasan Ditjen PHKA;
4. Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Ditjen PHKA;
5. Kepala Pusat Informasi Kehutanan;
6. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat;
7. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat;
8. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor, Cianjur dan Sukabumi;
9. Pejabat Eselon 3 dan 4 Lingkup Balai Besar TNGGP;
10. Koordinator Forum Interpreter TNGGP;
11. Ketua Koperasi Edelweis TNGGP.


Lampiran Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP
Tentang : Penetapan Tarif Pemanduan Wisata Taman Nasional Gunung Gede
Pangrango. Nomor: SK. 93/11-TU/1/2009

TARIF PEMANDUAN WISATA
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO

Tujuan - Biaya (Rp)

I. WISATAWAN MANCANEGARA

Cibodas – Cibeureum Waterfall 200.000/jalan
Cibodas – Hot Water Spring 275.000/jalan
Cibodas – Gede – Cibodas/Putri 400.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Cibodas 450.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Gede – Cibodas/Putri 475.000/jalan
Bird Watching 500.000/jalan

II. WISATAWAN DOMESTIK

Cibodas – Cibeureum Waterfall 175.000/jalan
Cibodas – Hot Water Spring 225.000/jalan
Cibodas – Gede – Cibodas/Putri 325.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Cibodas 375.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Gede – Cibodas/Putri 400.000/jalan

III. PORTER (MANCANEGARA DAN DOMESTIK)

Cibodas – Cibeureum Waterfall 150.000/jalan
Cibodas – Hot Water Spring 200.000/jalan
Cibodas – Gede – Cibodas/Putri 275.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Cibodas 300.000/jalan
Cibodas – Pangrango – Gede – Cibodas/Putri 350.000/jalan

Catatan :
Untuk pendakian lebih dari 2 hari 1 malam dikenakan biaya tambahan sebesar
Rp. 100.000,-


KEPALA BALAI BESAR,
Ttd
Ir. SUMARTO, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002

Banyak nada miring menanggapi peraturan itu :

  1. Harga kelewat tinggi untuk sebuah pendakian maupun untuk penelitian khususnya untuk kalangan pemuda dan pelajar serta pendaki domestik
  2. Akan lahir adanya kemungkinan pembukaan jalur pendakian liar selain yang disebutkan diatas yang justru bisa merusak ekosistem maupun faktor keselamatan personal
  3. Menciptakan perpecahan antara pelaku kegiatan pendakian di sekitar Gede Pangrango
  4. Uang sebesar itu mau dikemanakan?
  5. Para pelajar, pemuda dan lainnya yang mencoba untuk giat dalam kegiatan outdoor mau di kemanakan? Mampukah mereka membayar tarif sebesar itu?
  6. Sistem kuota adalah salah satu jalan terbaik untuk menjaga alam Gunung Gede - Pangrango dengan membatasi jumlah maksimal pendakian
  7. Buka tutup musim pendakian juga sebagai satu alternatif kebijakan dalam melestarikan alam hutan dan recovery ekosistem
  8. Tarif tersebut hanya cocok untuk wisatawan mancanegara
  9. Ingatlah, pendahulu kami banyak yang bisa menikmati keindahan Gede - Pangrango, kami pun begitu dan generasi selanjutnya pun layak untuk menikmati Gunung Gede - Pangrango
  10. Dll deh

Ada juga yang bertanya dan bersuara seperti ini :

" ...SALAM RIMBA.. !!!! "

WAHAI YANG TERHORMAT,


BAPAK KEPALA BALAI BESAR,

Ir. SUMARTO, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002

COBA BERIKAN PENJELASAN,YANG SEJELAS-JELASNYA KEPADA KAMI.

- ADA APA DENGAN "TAMAN NASIONAL GEDE - PANGRANGO" ???!!
- ADA APA DENGAN "TAMAN NASIONAL GEDE - PANGRANGO" ???!!
- ADA APA DENGAN "TAMAN NASIONAL GEDE - PANGRANGO" ???!!
- ADA APA DENGAN "TAMAN NASIONAL GEDE - PANGRANGO" ???!!
- ADA APA DENGAN "TAMAN NASIONAL GEDE - PANGRANGO" ???!!

atau seperti ini :

KEPADA TNGP -sampah dan melestarikan alam dan terlalu banyak yang mendaki bisa merusak, tolong jangan di jadikan alasan kepada kami bilang saja untuk MEMPERKAYA DIRI
MASALAH MORAL MASALAH AHLAK BIAR KAMI CARI SENDIRI
URUS SAJA MORAL MU URUS SAJA AHLAK MU
PERATURAN YANG SEHAT YANG KAMI MAU




Gede - Pangrango  oh Gede - Pangrango

How?

Posting Komentar

1 Komentar

  1. wah wah wah waaahhhh...kasian wiro sableng n sinto gendeng dong pa kepala besar....mereka kan dah lama tuh tinggal di situ ampe punya
    pondokan, lagi...kira2 harus di kenakan beyay berapa ya....?????
    buat bapak2 pimpinan kepala besar TNGP laen kali mbo ya di pilih kepala nya yg bener2 berjiwa alam atuh bapaaak...jgn yg cuma besar aja kepala nya atuh...

    BalasHapus

Silahkan meninggalkan jejak disini bro & sist :)